Difference between revisions of "Bali Istilah"
Line 25: | Line 25: | ||
'''Ugĕr-ugĕr''' teks mengenai tata tulis. | '''Ugĕr-ugĕr''' teks mengenai tata tulis. | ||
− | '''Usada''' teks mengenai pengobatan | + | '''Usada''' teks mengenai pengobatan. |
Revision as of 01:50, 30 August 2019
Awig-awig hukum adat yang disusun dan ditaati oleh masyarakat sebuah desa tertentu.
Babad teks yang memiliki kandungan sejarah.
Cakĕp lontar yang telah diikat dalam satu naskah. Satu cakĕp dapat memiliki beberapa teks.
Carcan teks yang menguraikan berbagai ciri dan jenis suatu subjek tertentu, umumnya dengan arti dan pengaruh baik-buruknya bagi manusia.
Gĕguritan puisi berbentuk tembang yang bisa dinyanyikan, umumnya dalam bahasa sehari-hari yang mudah dimengerti.
Kakawin puisi berbahasa Jawa Kuno, dengan struktur bait yang diadaptasi dari norma puisi Sansekerta.
Lĕmpir lembar lontar yang telah ditulis.
Lĕyak orang yang mempraktekkan sihir hitam dan membawa pengaruh buruk.
Niskala dunia yang tidak kasat mata.
Rajah · Rĕrajahan gambar atau diagram yang memiliki makna simbolik tertentu.
Sĕkala dunia yang kasat mata.
Tutur teks yang berisi ajaran dan nasihat.
Ugĕr-ugĕr teks mengenai tata tulis.
Usada teks mengenai pengobatan.